SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh
seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan
oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 beliau mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda
menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908
Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian
besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan
dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal
Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam
koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang
terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang
melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Kelompok 6: 1. Ayu Fadillah Zikri (21214869)
2. Debi Sagita (22214601)
3. Noviaryani Suherman (28214070)
4. Yusuf Satyo Laksono (2C214618)
Kelompok 6: 1. Ayu Fadillah Zikri (21214869)
2. Debi Sagita (22214601)
3. Noviaryani Suherman (28214070)
4. Yusuf Satyo Laksono (2C214618)