PT. Jasa Marga (Persero)
Tbk. yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri jalan
tol. Penerapan GCG dapat mengoptimalkan nilai dan mendorong pengelolaan BUMN
sehingga maksud dan tujuan didirikan BUMN dapat tercapai. Profitabilitas
berperan dalam menilai kemampuan BUMN memperoleh keuntungan/laba yang merupakan
tujuan didirikannya perusahaan. Profitabilitas yang digunakan dalam penelitian
ini adalah profit margin, ROA, dan ROE. Penelitian ini merupakan jenis penelitian
deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang berupa laporan tahunan
perusahaan tahun 2008-2012 sebagai sumber data penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan
PT. Jasa Marga memperoleh skor penilaian GCG yang terus meningkat, kecuali pada
tahun 2012 yang menggunakan indikator/parameter berbeda seperti tahun
2008-2011. Selama tahun 2008-2009, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. meraih
predikat “baik” dalam penerapan GCG dan pada tahun 2010-2012 meraih predikat
“sangat baik”. Nilai profit margin mengalami penurunan selama periode 2010-2012 yang
menunjukkan perusahaan tidak efisien dalam menekan biaya-biaya dengan tingkat
pendapatan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Nilai Return
On Assets (ROA) relatif stabil disetiap tahunnya. Penurunan
nilai ROA menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam memanfaatkan aset yang
setiap tahunnya mengalami peningkatan. Nilai Return On Equity (ROE) mengalami peningkatan disetiap tahunnya yang
menunjukkan efektifitas pengelolaan sumber dana untuk memperoleh laba bersih. Tujuan
dari penerapan GCG yang dilakukan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk
menjadikan perusahaan lebih efektif dan efisien dalam beroperasi belum
sepenuhnya tercapai.
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Dalam
penerapannya, penggunaan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan
konsep Good Corporate Governance (GCG), terdapat asas-asas yang
ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), biasanya disebut
dengan konsep TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility,
Independency, and Fairness) diantaranya adalah:
1. Transparency
(Keterbukaan Informasi)
Konsep ini diperlukan
dalam menjaga objektivitas suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan
suatu bisnis dengan memberikan informasi-informasi yang jelas, akurat, mudah
diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pemangku
kepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut.
2. Accountability
(Akuntanbilitas)
Konsep ini diperlukan
untuk melihat sejauhmana kinerja yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi
dan perusahaan. Dalam hal ini suatu kinerja haruslah dapat dikelola dengan
tepat dan terukur untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses
perencanaan, organisir, pelaksanaan serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan
organisasi atau perusahaan itu sendiri. Dalam konsep ini pula, organisasi dan
perusahaan harus mampu menjawab segala pertanyaan yang akan diajukan oleh para
pemangku kepentingan atas apa yang telah diperbuat dan hasil yang dicapai oleh
organisasi atau perusahaan.
3. Responsibility
(Pertanggung jawaban)
Konsep ini
merefleksikan tanggung jawab setiap individu maupun organisasi atau perusahaan
dalam mematuhi segala tugas-tugas dalam pekerjaan, aturan-aturan serta
kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu
organisasi atau perusahaan.
4. Indepedency
(Kemandirian)
Konsep ini dapat
dijadikan sebagai aktualisasi diri untuk organisasi dan perusahaan yang dapat
berdiri sendiri dan memiliki daya saing dengan lingkungan bisnisnya. Dalam hal
ini, organisasi atau perusahaan harus memiliki tata kelola yang efektif dan
efisien dan mampu melakukannya sendiri tanpa ada dominasi atau intervensi dari
pihak lain, serta mampu dalam menggunakan dan memanfaatkan nilai-nilai (values)
yang ada pada organisasi atau perusahaan itu sendiri untuk dapat
dijadikanunique point diantara organisasi dan perusahaan lainnya, sehingga
mampu bersaing dalam bidang bisnis yang serupa.
5. Fairness
(Kesetaraan dan Kewajaran)
Konsep ini diperlukan
untuk menjaga stabilitas perusahaan dengan menjaga kewajaran dan kesetaraan
bagi setiap anggota, pemangku kepentingan dan stakeholders lainnya
dalam suatu organisasi atau perusahaan dengan porsinya masing-masing.
Hakikatnya setiap bagian dalam organisasi atau perusahaan memiliki kesempatan
yang sama untuk berkembang dan berkontribusi untuk organisasi atau perusahaan.
Sehingga, konsep ini menjadi sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan atau
sebagai motivasi bagi setiap bagian dari organisasi atau perusahaan, karena
mereka akan memiliki rasa dan kesempatan yang sama dalam memberikan kontribusi
kepada organisasi atau perusahaan, sehingga akan memacu setiap individu dalam
berkompetisi untuk memberikan yang terbaik kepada organisasi atau perusahaan
tersebut.
http://waldemarparulian.blogspot.co.id/2016/10/governance-system-dan-contoh-kasus.html
Etika Profesi Akuntansi#
Nama : Debi Sagita
NPM : 22214601
Kelas : 4EB13
Etika Profesi Akuntansi#
Nama : Debi Sagita
NPM : 22214601
Kelas : 4EB13