Etika
dalam Auditing
A. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan
hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya
kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan
banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap
independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun
dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan
independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung
jawab.
B. Tanggungjawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan.
C. Tanggungjawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar
yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah:
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional serta harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.
Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran pada diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
a.
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya
kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif dalam menyatakan pendapatnya.
b.
Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
c.
Independensi praktisi
Independensi praktisi berhubungan dengan
kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau
tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
d.
Independensi profesi
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu:
1. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam.
2. Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik.
3. Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik.
4. Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Contoh
Kasus:
PT KAI 2006
Komisaris
PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan
keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi
dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya
mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi
perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada
trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di
Jakarta, Rabu.
Dia
menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan
keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu.
“Saya
tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena
sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat
laba,” lanjutnya.
Karena
tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada
awal Juli 2006.
Daftar
Pustaka:
Nama :
Debi Sagita
NPM :
22214601
Kelas :
4EB13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar