Kode
Etik Profesi Akuntansi
A. Kode Perilaku Profesional
·
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia
·
Hindari menyakiti orang lain
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
·
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
·
Hak milik yang termasuk hak cipta dan
hak paten
·
Memberikan kredit yang pantas untuk
properti intelektual
·
Menghormati privasi orang lain
B. Prinsip-Prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang
dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik
maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar seperti:
·
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
·
Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh
orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
·
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
·
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
·
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip
Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
·
Tanggung Jawab
·
Kepentingan Umum
·
Integritas
·
Objektivitas dan Independensi
·
Due Care (Kehati-hatian)
·
Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Prinsip Etika Profesi
Menurut IAI.
Adapun, Kode Etik IAI
terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi
aturan etika.
·
Tanggung Jawab Profesi
·
Kepentingan Publik
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasiaan
·
Perilaku Profesional
·
Standar Teknis
C. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika :
·
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab kepada Klien
·
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.
Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya,
norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas
dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1.
Kebutuhan
individu
2.
Tidak
ada pedoman
3.
Perilaku
dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
4.
Lingkungan
yang tidak etis
5.
Perilaku
dari komunitas
Kasus
Mulyana W Kusuma –
Anggota KPU 2004
Kasus anggota KPU ini
terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU
(Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan
logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara,
surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan
dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah
penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan
lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi
informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu bulan
setelahnya.
Setelah satu bulan
terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan
tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai
penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan
tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman
Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan
tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba
merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam
gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini
akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman
turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat
Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu
melanggar kode etik
DAFTAR PUSTAKA:
Nama : Debi Sagita
NPM : 22214601
Kelas : 4EB13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar