Minggu, 29 Oktober 2017

Good Corporate Governance (GCG) diterapkan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri jalan tol. Penerapan GCG dapat mengoptimalkan nilai dan mendorong pengelolaan BUMN sehingga maksud dan tujuan didirikan BUMN dapat tercapai. Profitabilitas berperan dalam menilai kemampuan BUMN memperoleh keuntungan/laba yang merupakan tujuan didirikannya perusahaan. Profitabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah profit margin, ROA, dan ROE. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang berupa laporan tahunan perusahaan tahun 2008-2012 sebagai sumber data penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan PT. Jasa Marga memperoleh skor penilaian GCG yang terus meningkat, kecuali pada tahun 2012 yang menggunakan indikator/parameter berbeda seperti tahun 2008-2011. Selama tahun 2008-2009, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. meraih predikat “baik” dalam penerapan GCG dan pada tahun 2010-2012 meraih predikat “sangat baik”. Nilai profit margin mengalami penurunan selama periode 2010-2012 yang menunjukkan perusahaan tidak efisien dalam menekan biaya-biaya dengan tingkat pendapatan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Nilai Return On Assets (ROA) relatif stabil disetiap tahunnya. Penurunan nilai ROA menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam memanfaatkan aset yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Nilai Return On Equity (ROE) mengalami peningkatan disetiap tahunnya yang menunjukkan efektifitas pengelolaan sumber dana untuk memperoleh laba bersih. Tujuan dari penerapan GCG yang dilakukan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk menjadikan perusahaan lebih efektif dan efisien dalam beroperasi belum sepenuhnya tercapai.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu:
1.     Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

Dalam penerapannya, penggunaan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan konsep Good Corporate Governance (GCG), terdapat asas-asas yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), biasanya disebut dengan konsep TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) diantaranya adalah:
1.  Transparency (Keterbukaan Informasi)
Konsep ini diperlukan dalam menjaga objektivitas suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan suatu bisnis dengan memberikan informasi-informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pemangku kepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut.

2.  Accountability (Akuntanbilitas)
Konsep ini diperlukan untuk melihat sejauhmana kinerja yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi dan perusahaan. Dalam hal ini suatu kinerja haruslah dapat dikelola dengan tepat dan terukur untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses perencanaan, organisir, pelaksanaan serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan organisasi atau perusahaan itu sendiri. Dalam konsep ini pula, organisasi dan perusahaan harus mampu menjawab segala pertanyaan yang akan diajukan oleh para pemangku kepentingan atas apa yang telah diperbuat dan hasil yang dicapai oleh organisasi atau perusahaan.

3.  Responsibility (Pertanggung jawaban)
Konsep ini merefleksikan tanggung jawab setiap individu maupun organisasi atau perusahaan dalam mematuhi segala tugas-tugas dalam pekerjaan, aturan-aturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu organisasi atau perusahaan.

4.  Indepedency (Kemandirian)
Konsep ini dapat dijadikan sebagai aktualisasi diri untuk organisasi dan perusahaan yang dapat berdiri sendiri dan memiliki daya saing dengan lingkungan bisnisnya. Dalam hal ini, organisasi atau perusahaan harus memiliki tata kelola yang efektif dan efisien dan mampu melakukannya sendiri tanpa ada dominasi atau intervensi dari pihak lain, serta mampu dalam menggunakan dan memanfaatkan nilai-nilai (values) yang ada pada organisasi atau perusahaan itu sendiri untuk dapat dijadikanunique point diantara organisasi dan perusahaan lainnya, sehingga mampu bersaing dalam bidang bisnis yang serupa.

5.  Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Konsep ini diperlukan untuk menjaga stabilitas perusahaan dengan menjaga kewajaran dan kesetaraan bagi setiap anggota, pemangku kepentingan dan stakeholders lainnya dalam suatu organisasi atau perusahaan dengan porsinya masing-masing. Hakikatnya setiap bagian dalam organisasi atau perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi untuk organisasi atau perusahaan. Sehingga, konsep ini menjadi sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan atau sebagai motivasi bagi setiap bagian dari organisasi atau perusahaan, karena mereka akan memiliki rasa dan kesempatan yang sama dalam memberikan kontribusi kepada organisasi atau perusahaan, sehingga akan memacu setiap individu dalam berkompetisi untuk memberikan yang terbaik kepada organisasi atau perusahaan tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

http://waldemarparulian.blogspot.co.id/2016/10/governance-system-dan-contoh-kasus.html 

Etika Profesi Akuntansi#
Nama : Debi Sagita
NPM : 22214601
Kelas : 4EB13