Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode etik profesi
merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan
sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode
etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik
bagi masyarakat.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
·
Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Tanggung jawab kepada klien
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
B. Tanggungjawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
C. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam
sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan
data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik
yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada
regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan
ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu
pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran
dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan
dalam dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap
tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari
±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.
Undang
– Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga
mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian
nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan
pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam
pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan
undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara
profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada
akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya
sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu
tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik
dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan
demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
D. Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering
terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk
dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2. Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3. Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada
badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat
luas.
Perkembangan terakhir
dalam etika bisnis dan professional
Etika dalam dunia bisnis
diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika
bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama
kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan
etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara lain:
1. Situasi dahulu pada awal
sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain,
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada
masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun
1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai
prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota
Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga
timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum
dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun
masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di
AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis –
Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka
bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan
tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis
ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana
tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi
Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke
Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan
semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata
kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network
(EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional dan internasional.
5. Etika Bisnis menjadi
Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin ,
ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan
kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di
Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human
Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di
Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia
sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana
telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula
organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis
misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia)
di jakarta.
E. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas
dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis
peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah
akademis untuk publikasi.
Kasus
Kasus
KAP (Kantor Akuntan Publik) Andersen dan Enron
Kasus
KAP (Kantor Akuntan Publik) Andersen dan Enron terungkap saat Enron
mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat
itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan
nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode
pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
DAFTAR PUSTAKA:
Nama :
Debi Sagita
NPM :
22214601
Kelas :
4EB13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar