A. Tanggungjawab Akuntan Keuangan dan
Akuntan Manajemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
eksternal. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif
laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis,
keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta
penyajian yang wajar. Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
B. Competence, Confidentiality,
Integrity and Objectivity of Management Accountant
a.
Competence
(Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan melaksanakan
atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi keterampilan dan
pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Arti kata kompetensi
disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga tingkat kompetensi profesional
sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai dengan hukum,
peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap,
jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
b.
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Confidentiality adalah pencegahan bagi
mereka yang tidak berkepentingan dapat mencapai informasi, berhubungan dengan
data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya
diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Dalam hal
kerahasiaan ini praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk:
·
Mampu menahan diri dari mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan
atau atas dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada bawahan mengenai
kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia
perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
c.
Integrity
(Kejujuran)
Integritas adalah konsistensi dan
keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Dalam hal ini praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan
bertanggungjawab untuk:
·
Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar tidak terlibat
dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan
tigas secara etis.
·
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau
bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari aktivitas negati yang
dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
·
Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
·
Menahan diri agar tidak terlibat dalam
aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi
d.
Objective
of management
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai
penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik kepentingan dan
terpengaruh orang lain, seperti; memberitahukan informasi dengan wajar dan
objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
C. Whistle Blowing
Merupakan
Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral.
Whistle blowing sering disamakan dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya
seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik
ke sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
·
Whistle Blowing internal, yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang
diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada
orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan,
ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu
loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan
bertindak sesuai moral.
·
Whistle Blowing eksternal, yaitu
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat
sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim
bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
D. Creative Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di
dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan (Amat, Bake dan Dowd, 1999).
Pihak-pihak
yang terlibat di dalam proses creative accounting seperti manajer, akuntan, pemerintah,
asosiasi industri, dll. Creative accounting melibatkan begitu banyak
manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti
permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atau
menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
E. Fraud Accounting
Fraud
sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara
tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Fraud dapat juga diartikan sebagai penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan
kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
·
Unsur-Uunsur fraud (kecurangan)
Fraud dapat dilihat pada beberapa
kategori ke!urangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (semua
unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap ke!urangan tidak pernah
terjadi) adapun unsur-unsur tersebut adalah:
a. Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. Dari
suatu masa lampau atau sekarang
c. Fakta
bersifat material (material fact)
d. Dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. Dengan
maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
f. Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut(misrepresentation)
g. Ada
yang merugikannya
Kecurangan
disini juga termasuk manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan
pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh
seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
· Faktor Pemicu fraud (kecurangan)
terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang
disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
a. Greed
(keserakahan)
b. Opportunity
(kesempatan)
c. Need
(kebutuhan)
d. Exposure
(pengungkapan)
Faktor
greed dan need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku
kecurangan (disebut juga faktor individual) sedangkan faktor opportunity
dan exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi
sebagai korban perbuatan kecurangan(disebut juga faktor generic/umum).
·
Pelaku dari Fraud
Pelaku
kecurangan diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu manajemen dan
karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan kecurangan biasanya untuk kepentingan
perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan karyawan/pegawai
melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya
salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from
misappropriation of assets). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena
dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul
karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa; manipulasi,
pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung
yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
·
Kategori kecurangan
1. Berdasarkan
pencatatan.
a. Pencurian
aset yang tampak secara terbuka pada buku
b. Pencurian
aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi
yang valid.
c. Pencurian
aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”.
2. Berdasarkan
frekuensia
a. Tidak
berulang (non-repeating fraud)
b. Berulang
(repeating fraud)
3. Berdasarkan
konspirasi
4. Berdasarkan
keunikan
a. Kecurangan
khusus (specialized fraud)
b. Kecurangan
umum (garden varieties of fraud)
·
Pencegahan kecurangan
Kecurangan yang mungkin terjadi harus
dicegah antara lain dengan cara berikut:
a. Membangun
struktur pengendalian intern yang baik. Pengendalian intern terdiri atas lima komponen
yang saling terkait yaitu:
1. Lingkungan
pengendalian
2. Penaksiran
risiko
3. Standar
Pengendalian
4. Informasi
dan komunikasi
5. Pemantauan
b. Mengefektifkan
aktivitas pengendalian
c. Peningkatkan
kultur organisasi
d. Mengefektifkan
fungsi internal audit
e. Menciptakan
struktur penggajian yang wajar dan pantas
f. Mengadakan
rotasi dan kewajiban bagi pegawai untuk mengambil hak cuti
g. Memberikan
sanksi yang tegas kepada yang melakukan kecurangan dan memberi penghargaan
kepada mereka yang berprestasi
h. Membuat
program bantuan kepada pegawai yang mendapatkan kesulitan baik dalam hal keuangan
maupun non keuangan, dan hal-hal lain yang dapat mencegah munculnya kecurangan.
F. Fraud Auditing
Karakteristik
kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan
bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis:
1. Oleh
pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan, dimana salah
saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (untuk menghindari hal
tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing).
2. Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kecurangan pelaporan keuangan
biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan
terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber
penyajian kerja manajemen.
Contoh Kasus Etika dalam
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen:
Sembilan
KAP yang diduga melakukan koalisi dengan kliennya. Jakarta, 19 April 2001. Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis Kasus: Dalam kasus
diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
· Kode etik pertama yang dilanggar yaitu
prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi: Prinsip tanggung jawab profesi
ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga
pemegang saham.Dalamkasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu,
maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada
mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan
keuangan.
· Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik: Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap
telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang
direkayasa.
· Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu
prinsip integritas: Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus
ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada
masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
· Kode etik keempat yang dilanggar yaitu
prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah
yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan
penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak
lain.
DAFTAR PUSTAKA