Jumat, 19 Januari 2018

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen


     A.   Tanggungjawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.  Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar. Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.

   B.   Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
                    a.     Competence (Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Arti kata kompetensi disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·         Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·         Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.

b.    Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepentingan dapat mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Dalam hal kerahasiaan ini praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk:
·        Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·        Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·        Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.

c.      Integrity (Kejujuran)
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Dalam hal ini praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan bertanggungjawab untuk:
·        Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·        Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
·        Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·        Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
·        Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
·        Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi

d.    Objective of management
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti; memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.


     C.   Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
·         Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
·         Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.

      D.   Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan  pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Bake dan Dowd, 1999).
Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atau menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke  periode yang lain).

     E.   Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Fraud dapat juga diartikan sebagai penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. 
·        Unsur-Uunsur fraud (kecurangan)
Fraud dapat dilihat pada beberapa kategori ke!urangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (semua unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap ke!urangan tidak pernah terjadi) adapun unsur-unsur tersebut adalah:
a.       Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.      Dari suatu masa lampau atau sekarang
c.       Fakta bersifat material (material fact)
d.      Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.       Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut(misrepresentation)
g.      Ada yang merugikannya

Kecurangan disini juga termasuk manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
·   Faktor Pemicu fraud (kecurangan) terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
a.       Greed (keserakahan)
b.      Opportunity (kesempatan)
c.       Need (kebutuhan)
d.      Exposure (pengungkapan)
Faktor greed dan need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual) sedangkan faktor opportunity dan exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan(disebut juga faktor generic/umum).
·         Pelaku dari Fraud
Pelaku kecurangan diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu manajemen dan karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan kecurangan biasanya untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan karyawan/pegawai melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa; manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
·         Kategori kecurangan
1.   Berdasarkan pencatatan.
a.       Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku
b.      Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid.
c.       Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”.
2.   Berdasarkan frekuensia
a.       Tidak berulang (non-repeating fraud)
b.      Berulang (repeating fraud)
3.   Berdasarkan konspirasi
4.   Berdasarkan keunikan
a.       Kecurangan khusus (specialized fraud)
b.      Kecurangan umum (garden varieties of fraud)

·         Pencegahan kecurangan
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara berikut:
a.       Membangun struktur pengendalian intern yang baik. Pengendalian intern terdiri atas lima komponen yang saling terkait yaitu:
1.      Lingkungan pengendalian
2.      Penaksiran risiko
3.      Standar Pengendalian
4.      Informasi dan komunikasi
5.      Pemantauan
b.      Mengefektifkan aktivitas pengendalian
c.       Peningkatkan kultur organisasi
d.      Mengefektifkan fungsi internal audit
e.       Menciptakan struktur penggajian yang wajar dan pantas
f.       Mengadakan rotasi dan kewajiban bagi pegawai untuk mengambil hak cuti
g.      Memberikan sanksi yang tegas kepada yang melakukan kecurangan dan memberi penghargaan kepada mereka yang berprestasi
h.      Membuat program bantuan kepada pegawai yang mendapatkan kesulitan baik dalam hal keuangan maupun non keuangan, dan hal-hal lain yang dapat mencegah munculnya kecurangan.

     F.    Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis:
1.      Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan, dimana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing).
2.      Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen.

Contoh Kasus Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen:

Sembilan KAP yang diduga melakukan koalisi dengan kliennya. Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis Kasus: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·     Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalamkasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·     Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
·   Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
·     Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar